Fidyah Ramadan 2025 di Kutim Rp25 Ribu per Hari, Begini Aturannya
LINTAS time – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 Hijriah atau 2025.
Zakat fitrah masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni 2,5 kilogram beras per jiwa atau dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras yang dikonsumsi.
Kepala Kemenag Kutim, Akhmad Berkati, mengingatkan agar pembayaran zakat dilakukan lebih awal, minimal tiga hari sebelum 13 Syawal. Ia juga menyarankan agar zakat lebih diutamakan dalam bentuk beras.
“Kita mendorong muzakki (wajib zakat) untuk menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS Kutim atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang telah terdaftar di Kementerian Agama,” ujar Akhmad Berkati, Senin (3/3/2025).
Besaran zakat fitrah dalam uang tunai ditetapkan berdasarkan kualitas beras: Rp50.000 per jiwa untuk kualitas premium, Rp45.000 untuk menengah, dan Rp40.000 untuk kualitas lebih rendah.
Sementara itu, fidyah bagi yang tidak mampu berpuasa ditetapkan Rp25.000 per hari sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.
Kemenag Kutim juga melarang penggalangan zakat di trotoar dan jalan protokol, mengizinkan pengumpulan hanya di tempat yang bekerja sama dengan pengelola resmi.
Keputusan ini disepakati dalam pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk BAZNAS, MUI Kutim, serta pengurus masjid, pada 26 Februari 2025 di Masjid Agung Al Faruq, Sangatta Utara.(*/Red)


Tinggalkan Balasan