Korupsi Proyek Kolam Renang, Kejari Kutim Sita Rp1,2 Miliar, Kasus Siap Disidangkan
SANGATTA, lintastime.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar yang terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kolam renang milik Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai langkah pengembalian kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,19 miliar.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur. “Uang ini akan dijadikan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dihitung secara resmi,” ujar Reopan dalam konferensi pers, Selasa (24/9/2024) kemarin.
Proyek pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2021 itu diketahui menelan anggaran sebesar Rp2,47 miliar. Namun, hingga saat ini proyek tersebut tidak selesai dan tidak dapat difungsikan sesuai rencana. Menyusul penemuan dugaan penyimpangan, Kejari Kutim menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah MR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan J yang berperan sebagai pelaksana proyek serta pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutim, Mikael F Tambunan, menjelaskan bahwa penyitaan uang senilai Rp1,2 miliar dari tersangka J merupakan langkah pengembalian sebagian kerugian negara. “Dana ini akan kami simpan di rekening khusus dan selanjutnya akan diproses dalam persidangan,” ungkapnya.
Mikael menambahkan bahwa Kejari Kutim akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Samarinda untuk disidangkan. Kasus ini diharapkan menjadi contoh bahwa korupsi proyek pembangunan tidak bisa dibiarkan begitu saja dan harus ada pertanggungjawaban atas setiap anggaran yang disalahgunakan.
Penyelesaian kasus ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kejari Kutim juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek lainnya yang menggunakan dana desa agar tidak terjadi hal serupa di masa mendatang.(*).


Tinggalkan Balasan