Tersangka Manipulasi Data Pajak di Kutim Ketahuan, Negara Rugi Rp 1,8 Miliar!
Kejaksaan Negeri (Kejari ).Kutai Timur (Kutim) baru saja mengungkap sebuah kisah dramatis soal manipulasi data pajak yang bikin geleng-geleng kepala. Dalam konferensi pers pada Senin (9/12/2024), Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih, dengan wajah serius mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Z kini resmi ditetapkan dalam kasus ini. Dan ya, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp 1.889.857.100. Jangan bayangin Rp 1,8 juta ya, ini Rp 1,8 miliar!
Tersangka Z, yang dulunya bekerja sebagai pengolah data pajak kendaraan bermotor di Samsat Induk, ternyata punya trik jitu untuk “mengubah” data pajak, mulai dari mengubah kode kendaraan pribadi jadi umum untuk 67 kendaraan, hingga memalsukan merek kendaraan untuk 23 unit lainnya. Penasaran? Itu dia modusnya! Semua demi keuntungan pribadi, sementara negara kebakaran jenggot.
Tapi tunggu dulu, Z nggak sendirian. Ada dua teman seperjuangannya, AGW dan ES, yang ikut terlibat dalam aksi “kreatif” ini. Dan tentu saja, hasil curang ini menguntungkan mereka semua. Z pun kebobolan, mentransfer uang senilai Rp 354.650.000 ke AGW. Apakah itu cukup untuk membeli ketenangan hati? Tentu tidak, karena mereka akhirnya kepergok!
Dengan bukti yang ada, Z sudah digelandang ke Rumah Tahanan Polres Kutai Timur selama 20 hari untuk proses lebih lanjut. Nggak lama lagi, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
Kejaksaan Kutim, melalui Reopan Saragih, berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Dan, semoga ini menjadi pengingat buat semua: meskipun sedikit “kreatifitas” bisa merugikan negara, kejahatan pasti ada yang mengawasi! Jadi, jangan coba-coba curang, apalagi dalam hal pajak.(*)


Tinggalkan Balasan