19 Juli 2025

Polres Kutim Bongkar Jaringan Narkoba, Sabu 1 Kg Diamankan, 9 Tersangka Ditangkap!

Kepolisian Resort (Polres) Kutai Timur (Kutim) lewat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) baru saja berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang telah beroperasi selama tiga bulan terakhir. Hasilnya, 9 orang tersangka, 8 pria dan 1 wanita, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Kegiatan pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Polres Kutim, Sangatta Utara, Kamis, 19 Desember 2024.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, yang tampil dengan gaya santai namun tegas, mengatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan sebagai bagian dari Program Asta Cita yang digagas oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas narkoba. “Polres Kutim akan melaksanakan press release khusus terkait pengungkapan kasus narkoba yang sudah terhitung sejak bulan Oktober hingga hari ini,” ujar Chandra.

Dalam laporannya, Chandra membeberkan jumlah laporan yang masuk ke Polres Kutim selama tiga bulan terakhir—dua laporan di Oktober, empat laporan di November, dan satu laporan di bulan Desember. Lokasi-lokasi yang terlibat dalam kasus ini mencakup Kecamatan Sangatta Utara, Muara Wahau, Kaubun, dan Kombeng.

“Dari penyelidikan yang dilakukan, kami berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Mereka membawa total barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram,” kata Chandra, sambil menyebutkan rinciannya: S (88,13 gram), DS (47,31 gram), ONM (72,78 gram), AS dan MG (413,99 gram), WF (41,94 gram), IA dan IM (293,68 gram), serta NH (100,22 gram).

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Damianus Jelatu, yang turut hadir dalam konferensi pers, menambahkan bahwa meski kasus ini telah mengungkapkan sejumlah pelaku, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan lebih besar yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kutim.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku ini cukup canggih, yakni dengan sistem transaksi lempar, supaya mereka bisa mengelabui polisi dan menghilangkan jejak. Namun, jangan khawatir! Kami di Polres Kutim sudah siap dengan segala cara untuk menghadapinya,” tegas Chandra.

Lebih lanjut, Kapolres Kutim mengungkapkan bahwa harga jual sabu di Kutim bisa mencapai satu juta Rupiah per gram. “Peredaran narkoba ini sebagian besar berasal dari Samarinda dan Berau. Kami sudah mengungkap lebih dari lima kilogram sabu, dan kami akan terus bekerja sama dengan pihak lain untuk memberantas jaringan ini,” tambahnya.

Selain itu, Damianus mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika mereka mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi. Di akhir tahun nanti, kami akan merilis hasil pengungkapan narkoba secara besar-besaran, termasuk semua barang bukti yang kami dapatkan dari Januari hingga Desember 2024,” ujarnya.

Atas perbuatannya, sembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga 20 miliar Rupiah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini