17 Februari 2026

Kapolres Kutim Janji Berikan Reward untuk Satresnarkoba yang Ungkap Kasus Besar

SANGATTA, Upaya Polres Kutai Timur (Kutim) dalam memberantas peredaran narkoba terus menunjukkan hasil yang signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap beberapa kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai 1-3 kilogram.

Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas peredaran narkotika di wilayah Kutim. Selain penindakan, Polres Kutim juga fokus pada edukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Chandra mengungkapkan, pihaknya telah melaksanakan penyuluhan-penyuluhan di berbagai kelompok masyarakat dan sekolah.

“Kami melaksanakan penyuluhan-penyuluhan karena ketika ada peredaran, namun pemakainya sadar hukum, mereka pasti tidak akan menggunakannya. Itulah yang akan kami lakukan,” ujar Chandra di Mako Polres Kutim pada Senin (25/12/2024).

Tidak hanya itu, Chandra juga menekankan pentingnya edukasi hukum mengenai narkotika, karena masalah ini tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga banyak pihak lainnya.

“Upaya memberantas narkotika ini tidak hanya terbatas pada masyarakat umum, tetapi juga akan menyentuh kalangan ASN dan semua elemen masyarakat,” jelas Chandra.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Kutim atas keberhasilan mereka dalam mengungkap kasus narkoba besar-besaran. “Pasti nanti ada reward tersendiri dari saya, karena pengungkapan kasus narkoba ini memerlukan proses yang lebih cermat dan tepat,” ungkapnya.

Chandra menambahkan, pihaknya akan merilis laporan mengenai tindak pidana dari Januari hingga Desember 2024. “Kami akan kalkulasikan semua data dari Januari hingga Desember dan menentukan langkah-langkah selanjutnya, seperti deklarasi kampung bebas narkoba berdasarkan peta kerawanan,” kata Chandra.

Namun, sebelum itu, Kapolres Kutim menegaskan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah mempersiapkan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru. “Kita fokus dulu ke Nataru,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini