Kronologi IS Ditangkap Polres Kutim Karena 3,139 Gram Sabu, Modus “Lempar” Gagal Total
SANGATTA, Jadi ceritanya, Polres Kutai Timur (Kutim) baru saja menciduk seorang perempuan berinisial IS yang bukan hanya sebagai pengedar, tapi juga sebagai “pelanggan” barang haram itu. Ya, dia ini seorang residivis yang masih punya niat buruk meski baru saja bebas pada 2021. Kali ini, dia bawa sabu seberat 3,139 gram bruto, atau sekitar 3 kilogram lebih sedikit-cukup untuk bikin heboh.
Kronologinya cukup seru. Semua bermula saat masyarakat memberikan informasi kepada Polres Kutim bahwa ada transaksi narkoba di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang. Tentu saja, tim Satresnarkoba Polres Kutim yang selalu waspada langsung terjun ke lapangan untuk menyelidiki. Eh, benar juga, mereka berhasil menemukan mobil yang dicurigai, sebuah mobil Terios warna merah maron, melintas di jalan poros SP 1 sekitar pukul 03.15 WITA.
Kapolres Kutim, AKBP Chandra Hermawan, dengan wajah serius, tapi tetap tenang, berkata, “Kami hentikan mobilnya, langsung geledah. Ternyata ada tiga bungkus besar sabu. Tersangka langsung ngaku itu miliknya.”
Dan ternyata, IS yang sempat berpikir dirinya cerdik, menggunakan sistem transaksi “lempar.” Ya, seperti lempar bola basket, tapi ini lempar barang haram. Tentu saja, IS kira jejaknya bakal hilang begitu saja, tapi tentu saja polisi nggak sebodoh itu. Semua jejaknya terendus dengan mudah.
Dalam pengakuannya, IS bilang kalau sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disembunyikan di Berbas, Kota Bontang. Niatnya, barang itu bakal “lempar-lempar” agar nggak ketahuan. Sayangnya, rencana itu gagal karena polisi selalu siap siaga.
Tak hanya berbisnis dengan narkoba, ternyata IS juga memanfaatkan sabu untuk kebutuhan pribadinya. Jadi, dia ini pengedar sekaligus pelanggan. Lengkap sudah, kan?
Polisi pun memastikan bahwa IS bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda sampai 10 miliar rupiah. Wow, kalau dihitung-hitung, nggak cuma dia yang rugi, negara juga rugi!
Barang bukti yang diamankan oleh Polres Kutim termasuk tiga bungkus sabu seberat 3,130 gram (dan satu bungkus teh China merk Alishan Jin Xuan Tea, mungkin karena pengedar butuh teman minum?), handphone, plastik klip, timbangan digital (buat takar-takaran barang, pastinya), dan sendok takar (gimana ya, mau takar sabu?).
Kapolres Chandra menegaskan, “Kami nggak main-main! Siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di Kutim akan kami tangkap! Generasi penerus kita harus diselamatkan dari narkoba!”
Tinggalkan Balasan