19 Juli 2025

Drama Hutang, Parang, dan ATM: Kisah Tragis MT yang Akhirnya Diringkus Tim Macan Polres Kutim

Kutai Timur (Kutim) kembali digemparkan oleh aksi kriminal yang bikin geleng-geleng kepala. Seorang pria berinisial MT (57), pelaku pencurian dan pembunuhan, berhasil dibekuk oleh Tim Macan Polres Kutim setelah drama panjang yang melibatkan parang, hutang, dan perjalanan antar pulau.

Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, didampingi Wakapolres Herman, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra, Kapolsek Kombeng, Kanit Opsnal, dan Kasi Humas Wahyu, mengungkap detail kasus ini dalam konferensi pers pagi tadi, Kamis (2/1/2025).

“Pelapor awalnya dihubungi saksi karena korban tidak bisa dihubungi. Ketika dicek ke rumahnya, korban ditemukan sudah dalam kondisi mengenaskan – wajahnya jadi target parang pelaku,” ujar Chandra, mengisahkan tragedi yang terjadi pada 23 Desember lalu.

Ternyata, insiden ini berakar dari hutang-piutang. Korban mengundang pelaku ke rumah untuk membahas tagihan, tapi diskusi berubah jadi adu mulut panas. Tak lama, pelaku yang sudah “korslet emosi” langsung menebas wajah korban dengan parang.

“Pelaku merasa tenggat pembayaran hutangnya nggak sesuai kesepakatan. Jadi, ya, terjadilah pembacokan tadi,” tambah Chandra sambil menekankan bahwa kasus ini tak hanya soal emosi, tapi juga kriminalitas tingkat tinggi.

Usai menebas korban hingga meninggal dunia, MT tak berhenti di situ. Ia juga membawa kabur kartu ATM dan teropong merek Tasco milik korban. Ya, selain hutang, pelaku ternyata juga tertarik dengan “harta karun” korban.

Namun, aksi kabur MT tak berjalan mulus. Ia berpindah-pindah kota, mulai dari Balikpapan, Banjarmasin, hingga Palangkaraya, menggunakan identitas palsu. Drama kejar-kejaran ini berakhir pada 28 Desember 2024, ketika MT hendak kabur lagi ke Semarang.

Ternyata, MT bukan pemain baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui adalah residivis kasus pembunuhan di Maluku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua pakaian, kartu ATM, dua ponsel, teropong Tasco, tiket kapal tujuan Semarang, dan uang tunai Rp7 juta.

Atas tindakannya, MT dikenai Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kapolres Kutim menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras memberantas kejahatan di wilayahnya.

“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada tanda-tanda kejahatan. Bersama-sama, kita jaga Kutai Timur agar tetap aman,” tutup Chandra.

Nah, buat yang masih mikir buat ngutang, hati-hati ya, jangan sampai kasus “hutang berujung parang” ini terulang lagi!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini