19 Juli 2025

Ketua DPRD Kutim Serukan Kajian Kebijakan ABPD: Rasionalisasi, Bukan Pemotongan Triliunan

Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan kajian mendalam terhadap kebijakan pemangkasan anggaran, terutama Dana Transfer ke Daerah (TKD) dan APBD, dengan pendekatan rasional yang tidak mengorbankan program pembangunan vital.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025, pemerintah berencana mengurangi anggaran pada enam pos TKD dengan total efisiensi mencapai Rp 50,5 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi yang diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sampai saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan angka pasti pemangkasan. Harapan kami adalah agar yang dilakukan adalah rasionalisasi, bukan pemotongan masif yang berpotensi mengganggu program-program prioritas rakyat,” tegas Jimmi, Rabu (12/2/2025).

Ia menambahkan, jika pemangkasan APBD nasional mencapai Rp50 triliun dan dibagi rata ke 500 kabupaten/kota, seharusnya tiap daerah hanya mengalami pengurangan sekitar Rp100 miliar. “Namun, jika ada pemotongan yang mencapai triliunan rupiah untuk satu daerah, hal itu tidak masuk akal dan dapat menghambat berbagai program pembangunan,” jelasnya.

Jimmi juga mengingatkan bahwa visi dan misi kepala daerah terpilih sangat bergantung pada pertumbuhan APBD. “Masyarakat telah memilih pemimpin dengan harapan program-program tersebut dapat direalisasikan. Jika pemangkasan dilakukan secara sepihak dan dalam jumlah besar, ini sama saja dengan menganulir keputusan DPRD dan pemerintah daerah yang telah menyusun anggaran dengan matang,” tegasnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan bahwa kebijakan refocusing anggaran yang diterapkan selama pandemi COVID-19 sebagai respons terhadap situasi darurat sudah menunjukkan contoh kebijakan yang bisa diterima. Namun, jika pemangkasan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mencapai angka triliunan, maka kebijakan tersebut harus disertai dengan transparansi yang jelas.

Jimmi juga mengimbau agar kebijakan efisiensi ini ditinjau ulang bersama Dirjen Keuangan Daerah atau Kementerian Keuangan, dengan pertimbangan pemberlakuan pemangkasan secara selektif dan proporsional, idealnya mulai tahun 2026. “Dengan demikian, daerah memiliki waktu untuk menyesuaikan kebijakan dan program pembangunan yang telah dirancang,” ujarnya.

Menurut Jimmi, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan visi dan misi pembangunan daerah.

“Kebijakan pemangkasan yang dilakukan secara sepihak dan dalam jumlah besar sama saja dengan menganulir keputusan DPRD dan pemerintah daerah yang telah menyusun anggaran dengan matang,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini