HMI Desak Kejati Tuntaskan Dugaan Proyek Bermasalah di Kutai Timur
LINTAS time – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kaltim-Kaltara menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk segera menyelesaikan penyelidikan terhadap proyek infrastruktur yang diduga bermasalah di Kutai Timur.
Beberapa proyek yang dipersoalkan antara lain peningkatan saluran drainase Jalan Ery Suparjan Kenyamukan, peningkatan drainase Jalan Dayung-Sidodadi Ilham Maulana di Desa Singa Gembara, peningkatan Jalan Simpang 3 K. Camat-Km. 106, pembangunan Jembatan Bengalon, serta optimalisasi dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
“Kami menduga ada indikasi masalah dalam proyek-proyek tersebut, baik dari segi pelaksanaan maupun transparansi anggaran. Namun hingga saat ini, Kejari Kutai Timur belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan yang sudah masuk,” kata Ashan saat dimintai keterangan.
Ia menilai lambatnya respons Kejari Kutai Timur menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi pembiaran.
“Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari proyek yang seharusnya memberikan manfaat, namun justru menyisakan masalah baru. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ashan menambahkan, proyek-proyek ini menggunakan anggaran besar, sehingga penyelidikan yang menyeluruh sangat diperlukan.
“Satu proyek nilainya puluhan miliar, dan dampaknya juga besar bagi masyarakat. Jadi saya rasa wajar dan patut didukung apabila ada pemuda yang meminta percepatan penyelidikan dilakukan,” ujarnya.
Ketua Kutai Timur Corruption Watch (KCW), Buyung Asmuran Nur, juga menyoroti ketidakjelasan dalam penegakan hukum terhadap proyek-proyek tersebut.
“Kita semakin bingung dengan proses penegakan hukum di Kutai Timur. Jika karena kurangnya alat bukti, ini adalah kesalahan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memahami apa itu alat bukti. Cukup bagi pelapor untuk memberikan kronologi dugaan korupsi, sementara penyidik yang berwenang mencari bukti,” katanya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kutai Timur, Michael F. Tambunan, menjelaskan bahwa laporan awal mengenai proyek-proyek tersebut memang masuk ke Kejati Kaltim.
“Awalnya laporan itu ke Kejati, lalu kami tindaklanjuti dengan Puldata Pulbaket, saat itu pekerjaan masih berjalan, dan sudah kami sampaikan juga laporan hasilnya ke Kejati,” jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu 1 Maret 2025.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait langkah selanjutnya dari Kejati Kaltim.(*)


Tinggalkan Balasan