19 Juli 2025

Menakar Arah Pembangunan Industri Kutim

Ilustrasi

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025-2044. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor industri berbasis potensi lokal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam Rapat Paripurna ke-31 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Rabu (5/3/2025), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab Kutim, Zubair, menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Kutim mengenai raperda tersebut.

Menurut Zubair, pemerintah menyambut baik berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang menyoroti pentingnya rencana pembangunan industri bagi kemajuan daerah. “Pada prinsipnya, Partai Keadilan Sejahtera sependapat dengan pandangan Pemerintah Daerah bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri Kutim tahun 2025-2044 merupakan langkah strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah,” ujarnya.

Fraksi Golkar menegaskan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan industri berbasis potensi lokal. Namun, mereka mengingatkan agar pembahasan raperda ini memperhatikan beberapa aspek penting, seperti kejelasan prioritas sektor industri, dukungan terhadap UMKM, penguatan infrastruktur dan konektivitas, serta keberlanjutan lingkungan.

“Kami sependapat dengan pandangan Fraksi Golkar agar pembahasan raperda ini nantinya memperhatikan pengembangan industri daerah, kesiapan sumber daya manusia, dan investasi kemitraan,” kata Zubair.

Sementara itu, Fraksi Demokrat menyoroti perlunya raperda ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Mereka menekankan bahwa regulasi ini harus mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta mempermudah penyediaan sarana infrastruktur yang terintegrasi dengan pengelolaan lingkungan.

“Raperda ini diperlukan agar dapat berdampak pada pembangunan ekonomi daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyediaan sarana infrastruktur dan pengelolaan lingkungan yang lebih mudah karena terintegrasi, serta terbukanya lapangan pekerjaan baru, termasuk peningkatan pendapatan daerah melalui pajak,” ujar Zubair, mengutip pandangan Fraksi Demokrat.

Fraksi Gelora Amanat Perjuangan menambahkan bahwa raperda ini harus mampu menunjang diversifikasi ekonomi, terutama melalui pengembangan industri hilir kelapa sawit, penguatan industri kecil dan menengah (IKM), serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Raperda yang kami usulkan pembahasannya disusun dan dibuat untuk memprioritaskan beberapa aspek, yakni meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju, dan berwawasan lingkungan,” jelas Zubair.

Pemerintah Kabupaten Kutim menegaskan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri ini bertujuan untuk memperjelas arah, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan daerah. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu menyiapkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan sektor industri yang akan dikembangkan.

“Raperda ini bertujuan untuk menentukan sasaran, strategi, dan rencana aksi pembangunan industri unggulan kabupaten. Dengan demikian, raperda ini lebih memperjelas arah, tujuan, dan sasaran industri yang akan dikembangkan, sehingga kita dapat mempersiapkan lebih awal SDM di bidang industri yang dibutuhkan,” ungkap Zubair.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) turut memberikan dukungan terhadap raperda ini dengan menekankan pentingnya pembangunan sektor industri dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah. Sejalan dengan itu, Fraksi Persatuan Indonesia Raya (PIR) menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif pada penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Pemerintah juga menyambut baik saran dari Fraksi NasDem yang menekankan pentingnya memperkuat pembahasan raperda ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkeadilan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri di Kutai Timur.

Pemerintah Kabupaten Kutim berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan DPRD dalam menyempurnakan raperda ini sebelum disahkan. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan Kutai Timur dapat mengembangkan sektor industri yang berkelanjutan dan berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Daerah memandang saran, masukan, dan pendapat dari DPRD sangatlah diperlukan guna menciptakan suatu produk hukum yang bermanfaat, berkeadilan, dan berkepastian hukum,” tandas Zubair.

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat-rapat lanjutan antara eksekutif dan legislatif guna memastikan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Industri 2025-2044 benar-benar dapat menjadi peta jalan yang efektif bagi pembangunan ekonomi Kutai Timur di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini