19 Juli 2025

Bank Kaltimtara Angkat Bicara Terkait Dugaan Pembobolan Rekening Nasabah

Foto : Kantor Bank Kaltimtara Kutai Timur

LINTAS Time – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembobolan rekening nasabah yang menggunakan layanan Cash Management System (CMS). Melalui kuasa hukumnya, Charles, pihak bank menegaskan bahwa transaksi yang terjadi merupakan transaksi yang sah dan berjalan sesuai dengan prosedur perbankan.

“Transaksi tersebut dilakukan dengan menginput user dan password yang sesuai dengan akun CMS nasabah, layaknya transaksi perbankan melalui layanan digital pada umumnya,” ujar Charles melalui pesan WhatsApp, Senin (17/3/2025).

Charles juga memastikan bahwa sistem keamanan Bank Kaltimtara tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami gangguan. Bank mengimbau seluruh nasabah untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi digital serta segera menghubungi pihak bank jika menemukan indikasi penipuan.

Sebagai langkah pencegahan, nasabah juga diminta untuk melakukan konfirmasi ke kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center jika mendapatkan informasi mencurigakan.

“Apabila memperoleh informasi atau link yang diterima melalui WA, SMS, telepon, aplikasi, maupun website yang terindikasi palsu atau penipuan yang menyerupai website resmi Bankaltimtara, nasabah dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor cabang terdekat atau menghubungi contact center Bankaltimtara di nomor 1500-124,” tegas Charles.

Di sisi lain, Pemimpin Departemen Hubungan Korporasi Bankaltimtara, Nurul Sulaiha, menyebut kasus ini masih dalam tahap persidangan, sehingga pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara.

“Namun, kami ingin menegaskan bahwa kepercayaan dan keamanan dana nasabah selalu menjadi prioritas utama kami. Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan profesional,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan Lucas Himuq, penasihat hukum CV NGP, yang mengungkap adanya dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Kaltimtara yang terjadi pada 11 Desember lalu. CV NGP, yang memiliki rekening di Bank Kaltimtara dengan nomor 010158XXXX, kehilangan dana sebesar Rp300 juta.

Lucas menyatakan bahwa kliennya pertama kali menyadari hilangnya dana tersebut saat mendatangi kantor cabang Bank Kaltimtara pada 12 November 2024 untuk menarik dana dan mencetak rekening koran.

“Pada tanggal 12 November 2024, klien kami mendatangi kantor Bank Kaltimtara untuk menarik dana dan mencetak rekening koran, namun terkejut melihat berkurangnya dana senilai Rp300.000.000 pada rekeningnya, padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau transfer dana tersebut,” jelasnya, Kamis (13/3/2025).

Lucas menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan dua kali somasi terhadap bank, namun tanggapan dari pihak Bank Kaltimtara menyebutkan bahwa dugaan kehilangan dana ini disebabkan oleh aksi peretasan atau phishing.

Menurut bank, transaksi tersebut dilakukan dengan menggunakan user ID dan password CMS penggugat sendiri, namun diduga ada pihak lain yang berhasil mengakses akun tersebut melalui metode phishing.

Lucas menegaskan bahwa bank tetap harus bertanggung jawab dalam kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Bank wajib dan harus bertanggung jawab sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan,” tegasnya.

Upaya mediasi yang dilakukan juga tidak membuahkan hasil. Pihak Bank Kaltimtara menawarkan solusi berupa pencabutan gugatan tanpa adanya ganti rugi, yang ditolak oleh pihak penggugat.

Lucas juga menuding adanya kemungkinan keterlibatan pihak internal bank dalam kasus ini.

“Kejadiannya terjadi pada malam hari, di mana uang masuk dan langsung keluar. Yang bisa mengoperasikan sistem CMS tersebut adalah orang bank,” tuturnya.

Ia turut mengkritik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dinilai kurang aktif dalam menangani kasus ini.

“OJK seharusnya mengontrol dan menjamin hak-hak nasabah, namun dalam kasus ini OJK hanya menunggu keputusan pengadilan,” ujarnya.

Menariknya, Lucas mengungkap bahwa kasus serupa juga dialami oleh nasabah lain, baik di Kutai Timur maupun di Samarinda.

“Ada satu CV dan satu perorangan yang juga melapor kehilangan dana, dan beberapa kasus serupa di Samarinda yang tidak sampai ke pengadilan,” ungkapnya.

Sebagai bukti, ia menyebut bahwa pihak penggugat menemukan perbedaan catatan transaksi antara yang diperoleh dari Customer Service dan yang tercatat di sistem CMS.

“Di CMS itu transaksinya rekening kami sempat minus. Ini menjadi bukti kuat untuk gugatan kami,” tegasnya.(*/Q)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini