Disperindag Kutim Lakukan Sidak Kuantitas Beras 5 Kg di Pasaran
LINTAS Time – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Timur (Kutim) melalui Bidang Metrologi melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beras kemasan 5 kilogram di beberapa agen dan pedagang. Sidak ini dilakukan untuk memastikan bahwa berat bersih yang tertera di kemasan sesuai dengan jumlah sebenarnya.
Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kutim, Hasdarwan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Perdagangan.
“Kami diperintahkan untuk turun mengecek beras kemasan 5 kilogram melalui Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Dinas Perindustrian, Pak Nora Ramadan,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Senin (24/3/2024).
Sidak kali ini menyasar tiga lokasi, lanjut dia, yaitu dua agen di Sangatta Utara dan satu di Sangatta Selatan. Fokus utama adalah kuantitas beras, bukan harga atau kualitasnya.
“Kami ingin memastikan apakah berat beras yang dijual sesuai dengan labelnya. Jangan sampai di kemasan tertulis 5 kilogram, tetapi setelah ditimbang ternyata kurang,” jelas Hasdarwan.
Jika ditemukan pelanggaran, sambung ia, tindakan akan disesuaikan dengan arahan dari pemerintah daerah dan Kementerian Perdagangan.
“Jika barangnya berasal dari wilayah sini, kami akan menahannya terlebih dahulu. Namun, jika berasal dari luar Kutai Timur, kami akan melaporkan temuan ini kepada Kepala Dinas, Bupati, dan Kementerian Perdagangan,” tegasnya.(*/One)
Tinggalkan Balasan