19 Juli 2025

PPK-BLUD, Solusi Pendanaan Jangka Panjang Kawasan Konservasi di Berau

Pengamatan terumbu karang di KKP3K-KDPS dengan metode manta tow. (Foto: YKAN)

LINTAS Time, Berau – Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Kalimantan Timur. Namun, pengelolaan kawasan konservasi ini masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pendanaan yang berkelanjutan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah berupaya menerapkan skema Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).

PPK-BLUD diharapkan dapat menjadi solusi pendanaan jangka panjang yang memungkinkan pengelola kawasan konservasi memiliki fleksibilitas dalam mengatur keuangan tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Skema ini juga memungkinkan penerimaan dana dari jasa lingkungan, sektor ekowisata, serta berbagai sumber lain yang dapat menopang kelangsungan konservasi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Timur, Irhan Hukmaidy, menjelaskan bahwa skema ini penting untuk menjaga keberlanjutan program konservasi. “Ketergantungan pada dana yang tidak stabil dapat menghambat perlindungan dan pemulihan ekosistem. Dengan PPK-BLUD, kita bisa mengelola pendanaan lebih mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Penyerahan dokumen pengajuan penerapan BLUD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni pada tanggal 6 Maret 2025, sebagai bagian dari dukungan YKAN untuk percepatan pembentukan BLUD UPTD KKP3K-KDPS di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur.
(Foto: YKAN)

Sebagai langkah awal, Pemprov Kaltim telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) untuk mengelola KKP3K-KDPS. Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2024 telah mengesahkan pembentukan UPTD ini, yang nantinya akan berfungsi sebagai badan pengelola dengan fleksibilitas keuangan lebih besar.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menambahkan bahwa sistem BLUD juga memungkinkan UPTD merekrut tenaga profesional non-PNS sesuai kebutuhan. “Ini memberikan keleluasaan dalam mengelola kawasan konservasi dengan standar profesional dan transparan,” ujarnya.

Proses penerapan BLUD saat ini sedang dalam tahap persiapan. Tim penilai yang dipimpin oleh Sekda telah terbentuk, dan dalam waktu dekat akan dilakukan bimbingan teknis dari Kementerian Dalam Negeri serta penilaian kelayakan yang dijadwalkan pada April 2025. Jika semua berjalan lancar, BLUD untuk KKP3K-KDPS ditargetkan dapat ditetapkan melalui keputusan gubernur pada Mei 2025.

Direktur Program Kelautan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), Muhammad Ilman, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, BLUD adalah model yang dapat memperkuat perlindungan ekosistem laut dengan pendekatan yang lebih adaptif dan inovatif. “Kami siap mendukung penerapan BLUD di kawasan ini. Dengan model ini, kawasan konservasi dapat memperoleh sumber pendanaan yang lebih stabil dan mandiri, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi biru,” katanya.

Dengan skema PPK-BLUD, pengelolaan KKP3K-KDPS diharapkan lebih efektif dalam menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi. Langkah ini bukan hanya memastikan kelangsungan konservasi, tetapi juga membuka peluang bagi masyarakat lokal untuk berkontribusi dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan.(Ran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini