17 November 2025

Polres Kutim Tindak 557 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Mahakam 2025

LINTAS time – Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) menindak sebanyak 557 pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2025 yang berlangsung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kapolres Kutim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran. Pelanggaran terbanyak adalah pengendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM), yakni 218 kasus.

“Selain itu, terdapat 175 pelanggaran penggunaan helm tidak standar SNI, 50 pelanggaran terkait STNK, serta 49 pelanggaran teknis kendaraan,” kata Fauzan dalam konferensi pers di Auditorium Polres Kutim, Rabu (30/7/2025).

Pelanggaran lain yang ditemukan selama operasi antara lain 26 kasus pelanggaran sabuk pengaman, 11 pelanggaran melawan arus, serta 33 kasus penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong. Terdapat pula 28 pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan telepon genggam saat berkendara dan kendaraan tanpa pelat nomor.

Sebagai tindak lanjut terhadap pelanggaran penggunaan knalpot brong, Polres Kutim memusnahkan 33 knalpot brong menggunakan alat gurinda. Polisi juga menghadirkan seorang pemuda dan seorang pelajar SMK yang kedapatan menggunakan knalpot brong dan tidak memiliki SIM.

Fauzan menegaskan, Operasi Patuh Mahakam tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga pendekatan preventif. Polres Kutim menggelar sejumlah kegiatan edukatif, seperti pembagian helm gratis, bunga, dan suvenir kepada pengendara yang tertib. Sosialisasi juga dilakukan di berbagai lapisan masyarakat.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan,” ujar Fauzan.

Operasi Patuh Mahakam merupakan bagian dari agenda nasional yang dilaksanakan serentak oleh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Kegiatan ini mengacu pada kebijakan Kapolri dalam mewujudkan sistem lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, Polres Kutim bersinergi dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti TNI, Dinas Perhubungan Kutim, Dinas Pendapatan Daerah Kaltim, Kejaksaan Negeri Kutim, dan Pengadilan Negeri.

Fauzan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya operasi. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kutim yang telah mematuhi peraturan dan ikut menjaga ketertiban selama operasi berlangsung,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini