Petisi 26, LISIS Indonesia Desak Perusahaan Patuhi Perda Ketenagakerjaan
LINTAS time – Lingkar Studi Analisis dan Isu-Isu Strategis Indonesia (LISIS Indonesia) meluncurkan program baru bertepatan dengan konsolidasi organisasi di sekretariatnya, Gang SBY, Sangatta Utara, Sabtu, 20 September 2025. Agenda ini sekaligus dikaitkan dengan peringatan Hari Jadi Kutai Timur yang ke-26 pada Agustus mendatang.
Direktur LISIS Indonesia, Surahman Thalib, menyoroti lemahnya implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi itu mewajibkan perusahaan merekrut 80 persen tenaga kerja lokal. Namun di lapangan, angka tersebut masih jauh dari target.
“Persentase rekrutmen tenaga kerja lokal adalah 80 persen. Namun pada tahap implementasinya masih sangat jauh dari harapan,” kata Surahman.
Sebagai bentuk desakan, LISIS membentangkan spanduk sepanjang 26 meter yang disebut Petisi 26. Targetnya, spanduk itu akan dipenuhi 2.600 tanda tangan masyarakat. Angka 26 dipilih untuk menandai usia Kutai Timur.
Isi petisi menuntut tiga hal: pemenuhan kuota 80 persen tenaga kerja lokal, kesempatan usaha bagi kontraktor lokal, serta penyerapan produk UMKM di wilayah Kutim. Dukungan warga terlihat dari antusiasme mereka menandatangani spanduk itu.
“Dengan semangat ini, pemerintah diharapkan bisa memastikan perda ini betul-betul dijalankan. Kami juga mendesak perusahaan, khususnya yang berskala besar, untuk segera menerapkannya,” ujar Surahman.
Ia menegaskan, LISIS Indonesia berkomitmen mengawal Petisi 26 agar tidak berhenti sebagai simbol perayaan, melainkan menjadi gerakan nyata menekan perusahaan mematuhi aturan.
“Komitment LISIS INDONESIA akan terus mengawal agar PETISI 26 ini betul betul bisa dijalankan,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan