17 November 2025

Dua Bulan, Polres Kutim Libas 33 Pengedar! Sabu Setengah Miliar Dimusnahkan

LINTAS time – Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika. Dalam kurun dua bulan terakhir, dari September hingga Oktober 2025, sedikitnya 33 tersangka berhasil digulung dalam 28 kasus di berbagai wilayah Kutim.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini digelar di Aula Pelangi, Mako Polres Kutim, Jumat (24/10/2025). Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memimpin langsung kegiatan tersebut, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Erwin Susanto, perwakilan BNNK Kutim, Kejari Kutim, dan Pengadilan Negeri Kutim.

Dalam pemaparannya, Fauzan menyebut, selama periode 1 September hingga Oktober 2025, pihaknya berhasil mengamankan 351,69 gram sabu-sabu, dengan nilai ekonomi mencapai Rp527,5 juta. Dari hasil itu, Polres Kutim memperkirakan sedikitnya 1.758 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti narkotika yang berhasil kami amankan dalam periode dua bulan terakhir sebanyak 351,69 gram. Adapun dirupiahkan senilai Rp527.535.000 dan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.758 jiwa,” ujar AKBP Fauzan Arianto.

Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Polres Kutim juga melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang telah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Kutim.

“Barang bukti yang akan kita musnahkan pada hari ini sebanyak 433,59 gram narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.

Fauzan tak menampik bahwa peredaran narkotika di Kutai Timur masih tergolong tinggi. Menurutnya, ancaman ini bisa merusak masa depan generasi muda bila tidak ditangani secara serius.

“Ini adalah tugas kita semua untuk memutus rangkaian peredaran narkotika. Hal ini menjadi atensi bagi kami, selaku aparat penegak hukum untuk terus berkomitmen, konsisten dan kontinyu dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Erwin Susanto, menambahkan bahwa pemusnahan sabu tersebut tidak hanya berasal dari hasil pengungkapan dua bulan terakhir, melainkan juga termasuk barang bukti dari kasus sebelumnya yang sudah mendapat penetapan hukum tetap.

“Total barang bukti yang akan kita musnahkan hari ini 433,59 gram. Termasuk barang bukti di bulan September hingga Oktober 2025 dan dua bulan sebelumnya yang telah memperoleh penetapan status dari Kejari Kutim,” ujar Erwin.

Ia juga mengungkapkan, dari total 33 pelaku yang diamankan, tidak ditemukan tersangka di bawah umur.

“Dari total pelaku yang kita amankan di bulan September dan Oktober 2025, 70 hingga 80 persen merupakan residivis dengan kasus yang sama,” pungkasnya.(*)

Reporter: Ardy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini