Lonjakan Dana Bankeususdes Rp250 Juta per RT, DPMDes Kutim Dikerahkan 213 Kader Awasi Transparansi
LINTAS time, SANGATTA – Lonjakan drastis nilai Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) menjadi Rp250 juta per RT menempatkan pengawasan dana publik di Kutai Timur (Kutim) di bawah sorotan tajam. Pemkab Kutim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) segera mengerahkan 213 Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) untuk memastikan dana ratusan juta rupiah per RT ini tidak disalahgunakan.
Kenaikan anggaran yang signifikan ini, dari Rp50 juta per RT pada 2024 menjadi Rp250 juta pada 2025, memunculkan potensi risiko penyimpangan, terutama mengingat jumlah RT yang menerima bantuan cukup banyak.
Kepala DPMDes, Muhammad Basuni, menekankan bahwa satu KPMD akan mendampingi sekitar 10 RT untuk mengawal seluruh tahapan program, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
“Pendamping kami siapkan untuk mendampingi RT dan desa dari awal perencanaan sampai pelaporan. Satu orang KPMD akan menangani paling banyak sepuluh RT,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Meski dana bersifat bantuan keuangan untuk RT, secara administratif anggaran tetap melekat pada APBDes, dan pelaksanaan serta pertanggungjawaban menjadi kewenangan pemerintah desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan dana yang jumlahnya kini mencapai seperempat miliar rupiah per RT.
Kepala DPMDes, menekankan empat tujuan utama Bankeususdes, yakni pembangunan infrastruktur lingkungan RT, pengentasan kemiskinan, pengembangan UMKM, dan percepatan penurunan stunting. Namun, fakta di lapangan menunjukkan usulan dana masih dominan untuk pembangunan fisik seperti jalan lingkungan, drainase, dan sarana keamanan.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang. Di tingkat desa, KPMD memantau dan mendampingi maksimal 10 RT; di tingkat kecamatan, pendamping memonitor pelaksanaan dan administrasi penyaluran; di kabupaten, ASN DPMDes melakukan pengawasan menyeluruh dan melaporkan langsung kepada Bupati.
Meski sistem berlapis telah diterapkan, isu transparansi tetap menjadi perhatian masyarakat. Dengan besarnya dana dan luasnya cakupan program, pertanyaan publik muncul: apakah pengawasan cukup ketat untuk mencegah penyimpangan? Apakah dana publik yang meningkat tajam ini benar-benar akan dirasakan manfaatnya di tingkat RT?
Keberadaan 213 KPMD diharapkan menjadi garda terdepan pengawasan, bukan sekadar pendamping teknis. Namun, masyarakat menuntut keterbukaan pelaporan dan akses informasi yang jelas agar dana Bankeususdes Rp250 juta per RT benar-benar membawa dampak bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar angka dalam APBDes.(adv/Frdy)


Tinggalkan Balasan