17 Februari 2026

Pemkab Kutim Fasilitasi Rapat Pengaduan Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan PT PAMA Site KPC

LINTAS time, SANGATTA – Pemkab Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) menggelar rapat penting membahas Pengaduan Dugaan Pelanggaran Normatif Ketenagakerjaan oleh PT. Parapersada Nusantara (PAMA) Site PT Kaltim Prima Coal (KPC), Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kutim, Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Bukit Pelangi.

Dalam arahannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya keseimbangan antara keselamatan kerja dan perlindungan hak pekerja.

“Kalau tidak mempengaruhi kinerja, seharusnya tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Saya minta Distransnaker menindaklanjuti dan memastikan hak-hak para pekerja terlindungi,” tegasnya.

Bupati juga meminta agar isu iuran serikat pekerja di lingkungan PT. PAMA segera ditelusuri tanpa mengambil keputusan sepihak sebelum hasilnya dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Sebelum itu, Kepala Distransnaker, Roma Malau menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan beberapa pekerja, termasuk Edi Purwanto dan Heri Irawan, yang mengaku mengalami ketidakadilan akibat penerapan kebijakan Operator Performance Assistant (OPA) – sistem pemantauan jam tidur bagi pekerja operator alat berat. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji kembali karena berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kami sudah mengeluarkan anjuran agar pekerja yang di-PHK dikembalikan bekerja dan diberikan hak-haknya sesuai PKB. Distransnaker tidak berpihak, kami hanya menegakkan keseimbangan dan tanggung jawab kepada Bupati,” ujar Roma.

Sementara itu, perwakilan manajemen PT. PAMA, Tri Rahmat Sholeh, menegaskan bahwa sistem OPA diterapkan demi keselamatan kerja dan memastikan kesiapan operator di lapangan.

“Kami memastikan sistem OPA digunakan secara objektif sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko kecelakaan kerja. Namun kami juga membuka ruang evaluasi bersama pemerintah dan serikat pekerja,” jelasnya.

Dari sisi serikat pekerja, sejumlah perwakilan mengkritik penerapan jam OPA yang dianggap terlalu mengontrol kehidupan pribadi karyawan. Ketua PPMI Kutim Tabrani Yusuf menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak privasi dan prinsip K3 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pemantauan jam tidur tidak bisa menjadi dasar sanksi kerja tanpa dasar hukum yang jelas. Kami mendorong agar PT. PAMA melakukan review terhadap kebijakan OPA secara komprehensif,” tegas Tabrani.

Senada, Ketua DPRD Kutim Jimmi ST MT menilai kebijakan tersebut harus disosialisasikan lebih matang sebelum diterapkan.

“Jam OPA ini jangan sampai menjadikan manusia seperti robot. Privasi dan aspek sosial juga perlu dihargai,” ujarnya.(Adv/Diskominfo Kutim/FR-MQ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini