Disdukcapil Kutim Perkuat Layanan Publik Berbasis Integritas
Lintastime – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas, cepat tanggap, serta bebas dari praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, menyampaikan bahwa seluruh inovasi yang dikembangkan bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran. Ia menegaskan bahwa pelayanan diberikan dengan tulus tanpa mengharapkan imbalan materi. “Kami bekerja dengan keikhlasan. Balasan yang kami harapkan bukan berupa materi, melainkan pahala. Yang utama, masyarakat bisa langsung merasakan manfaatnya,” ujarnya saat ditemui, Selasa (18/11/2025).
Saat ini, seluruh proses pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kutim dijalankan dengan prinsip tegas menolak segala bentuk gratifikasi. Komitmen tersebut diperkuat melalui penerapan zona integritas serta larangan keras terhadap praktik pemberian imbalan dalam bentuk apa pun. Upaya ini turut didukung dengan peningkatan kapasitas aparatur melalui bimbingan teknis pendampingan zona integritas bertema “Stop Gratifikasi”, sehingga pelayanan dapat berjalan secara profesional, bersih, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam rangka memperluas jangkauan layanan sekaligus meminimalkan potensi terjadinya gratifikasi, Disdukcapil Kutim juga menghadirkan beragam inovasi pelayanan di tingkat kecamatan. Selain itu, penguatan pelayanan dilakukan melalui penerapan sistem terintegrasi berbasis aplikasi. Sistem ini dihadirkan agar masyarakat tidak lagi terkonsentrasi di satu titik layanan saja yang berpotensi menimbulkan antrean panjang, ketidaknyamanan, serta membuka peluang terjadinya praktik tidak sehat akibat keinginan untuk dilayani lebih cepat.
Melalui konsistensi dalam komitmen dan penguatan berbagai inovasi tersebut, Disdukcapil Kutai Timur berharap kualitas pelayanan administrasi kependudukan semakin merata, cepat, dan transparan hingga menjangkau seluruh wilayah kecamatan. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(Adv/Frdy)


Tinggalkan Balasan