20 Januari 2026

Sosialisasi Kewenangan Desa di Kaubun, DPMDes Tingkatkan Kapasitas Aparatur Desa

LINTAS time, SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Kutai Timur menggelar Sosialisasi Kewenangan Desa pada Rabu (26/11/2025) bertempat di Ruang BPU Kecamatan Kaubun. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman pemerintah desa terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Acara sosialisasi dibuka oleh Sunarti, S.Sos, yang mewakili Kepala Bidang Penataan Desa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Desa, Sub Kegiatan Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa. Sebanyak 31 peserta mengikuti sosialisasi DPMPDes ini, diantaranya Camat Kaubun, BPD Desa, para Kepala Desa/Sekretaris Desa se Kecamatan Kaubun, dan perwakilan Bagian Hukum Sekretaris Daerah Saiful Anwar S.H.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman kewenangan desa bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu kendala yang masih dihadapi adalah belum diperbaruinya Peraturan Desa terkait kewenangan desa. Kondisi ini menuntut penyesuaian kegiatan desa agar selaras dengan kewenangan yang berlaku, sehingga pelayanan dan pembangunan di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif.

“Sebagai bagian dari fasilitasi penataan kewenangan desa, kami ingin memastikan setiap desa memahami peran dan tugasnya dengan jelas. Saat ini, salah satu tantangan utama adalah belum diperbaruinya Peraturan Desa terkait kewenangan desa. Karena itu, kegiatan ini penting agar setiap program dan kegiatan di desa bisa berjalan sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Selain itu, problematika lain yang muncul adalah mekanisme pembuatan produk hukum desa. Beberapa desa mengaku belum memahami prosedur pembuatan peraturan desa turunan yang tercantum dalam daftar inventarisasi kewenangan desa. Untuk itu, dalam penyusunan peraturan desa kewenangan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa diminta saling berkoordinasi dan merumuskan secara musyawarah bersama masyarakat sesuai Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Lokal Berskala Desa, yang telah memuat tahapan dan mekanisme secara jelas.

Pendampingan dalam pembuatan produk turunan peraturan desa difasilitasi oleh DPMDes, dengan mengacu pada tujuan dan kriteria yang diajukan dalam pembuatan peraturan turunan kewenangan desa. Diskusi dalam sosialisasi juga menampilkan aspek teknis pembuatan produk hukum desa, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Produk Hukum Desa, agar setiap desa dapat menyesuaikan peraturan yang dibuat dengan standar yang berlaku. Melalui bimbingan ini, pemerintah desa mendapatkan pemahaman lebih jelas mengenai prosedur yang benar dan sah secara hukum.

Hasil sosialisasi menunjukkan bahwa kolaborasi antara pihak desa, kecamatan, dan kabupaten menjadi kunci dalam penguatan kewenangan desa. Semua pihak sepakat untuk saling mendukung dan memfasilitasi pembuatan maupun peninjauan kembali peraturan desa, sesuai hak asal usul dan lokal berskala desa.

Pendekatan kolaboratif ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat melalui sinergi yang terpadu di semua tingkat pemerintahan.(Adv/FRD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini