20 Januari 2026

PETERPIN Permudah Warga Teluk Pandan Mendapat Legalitas Pernikahan

LINTAS time, SANGATTA  – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah layanan publik melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah (PETERPIN). Kali ini, layanan hadir di Kecamatan Teluk Pandan, menghadirkan kemudahan bagi warga yang pernikahannya sah secara agama namun belum tercatat negara.

Pelaksanaan PETERPIN di Teluk Pandan digelar secara serentak di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Teluk Pandan, Desa Martadinata, dan Desa Danau Redan, pada hari Kamis 27 November 2025. Selain bertujuan memudahkan pelayanan, program ini juga sebagai upaya membangun kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi.

Kepala Disdukcapil Kutim, Jumeah, S.Sos., M.M., menegaskan pentingnya legalitas pernikahan bagi masyarakat. “Buku nikah bukan sekadar dokumen, tetapi menjadi syarat utama untuk berbagai layanan administrasi negara, mulai dari pendaftaran haji dan umrah, pengurusan paspor, hingga urusan administrasi keluarga. Dengan PETERPIN, kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak tersebut dengan mudah,” ujarnya.

Tingginya antusiasme warga ditunjukkan dengan jumlah kehadiran sebanyak 65 pasangan dari total 68 pasangan calon yang lolos tahap verifikasi. Dari ketiga titik tersebut, Kecamatan Teluk Pandan memiliki 36 pasangan calon peserta, diikuti Desa Martadinata dengan 18 pasangan, dan Desa Danau Redan 14 pasangan.

Sementara itu, Pendamping KUA Kecamatan Teluk Pandan, Rustan Afendi, S.Pd.I, menambahkan, layanan ini mempermudah warga tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Agama. “Kalau biasanya masyarakat yang harus datang, sekarang kami yang mendekat ke desa. Tugas kami memudahkan, bukan menyulitkan,” jelas Rustan.

Program ini merupakan wujud kolaborasi lintas instansi, yakni Disdukcapil Kutim, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan pemerintah desa. Sinergi ini mendapat respons positif dari warga yang merasa terbantu dengan layanan langsung di tempat tinggal mereka.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Pengadilan Agama, Kepala Disdukcapil Kutim, Pendamping KUA Teluk Pandan, serta perangkat desa setempat, menegaskan komitmen bersama pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat.(adv/Frd).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini