20 Januari 2026

Grand Design Kependudukan Jadi Instrumen Kunci Pengendalian dan Pembangunan SDM Kutim

LINTAS time, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tengah merampungkan Naskah Akademik Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Berbasis 5 Pilar sebagai pedoman strategis jangka panjang dalam pengelolaan isu kependudukan.

Penyusunan grand design ini menegaskan kembali kebutuhan daerah untuk memiliki arah pembangunan yang lebih terukur, menyeluruh, dan berbasis data. Dokumen tersebut disiapkan sebagai kompas kebijakan, agar seluruh perangkat daerah dapat bergerak selaras menghadapi dinamika pertumbuhan penduduk, kualitas SDM, dan ketimpangan layanan antarwilayah.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk DPPKB Kutim, Hj. Herliana S.Pd., menjelaskan bahwa substansi GDPK disusun untuk memastikan setiap sektor pembangunan berkontribusi secara efektif pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Kesenjangan data kependudukan, ketidaksinkronan antarkebijakan sektor, serta lemahnya koordinasi lintas lembaga menjadi tantangan utama yang perlu diselesaikan,”, jelasnya saat diwawancarai (28/11/2025).

Herliana menekankan bahwa penyusunan dokumen ini juga melibatkan proses sinkronisasi antar pemangku kepentingan untuk menyelaraskan analisis, masukan kebijakan, serta rumusan peta jalan yang komprehensif. Dokumen GDPK akan memuat strategi berbasis lima pilar utama yang selama ini menjadi fondasi tata kelola kependudukan nasional, termasuk pengendalian kuantitas penduduk, pembangunan keluarga, serta pemerataan dan penguatan data demografi.

Dalam penyusunan dan uji akademisi dokumen ini melibatkan Dua ahli yaitu Dr Rosmini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dnan Dr Diana Lestari dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Kaltim. Kedua ahli menekankan pada urgensi pembenahan data, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta integrasi kebijakan pada lima pilar GDPK.

Dengan masuknya dokumen pada tahap finalisasi, GDPK Kutai Timur diharapkan segera ditetapkan sebagai pedoman resmi. Grand design tersebut akan menjadi dasar percepatan pembangunan yang berorientasi pada kualitas penduduk, perencanaan jangka panjang, dan keberlanjutan kebijakan di Kutai Timur.(adv/Frd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini