Layanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Dilaksanakan di BPU Sangatta Utara
LINTAS time, SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur kembali menggelar Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah (PETERPIN) di Gedung BPU Kecamatan Sangatta Utara, Rabu (4/12/2025). Dalam kegiatan ini, hadir langsung majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas pencatatan sipil guna memastikan warga mendapatkan layanan yang cepat, mudah, dan terkoordinasi.
Program layanan terpadu tersebut dirancang untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas pernikahan agar dapat memperoleh penetapan sah melalui proses sidang isbat. Setelah menerima putusan dari pengadilan, peserta dapat segera melanjutkan ke tahap pencatatan sipil untuk penerbitan dokumen kependudukan.
Abdul Rauf, S.Sos., perwakilan Disdukcapil dari Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, menjelaskan bahwa pelaksanaan PETERPIN kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang sebelumnya berlangsung di Kecamatan Teluk Pandan. Sebanyak 48 pasangan hadir mengikuti sidang dengan membawa masing-masing dua orang saksi.
“Dari hasil verifikasi awal, terdapat 50 pasangan yang terdata mengikuti sidang, dan 48 pasangan hadir pada pelaksanaannya. Setelah putusan diberikan, mereka langsung diproses untuk pencatatan sehingga dokumen kependudukan bisa segera diterbitkan,” ungkapnya.
PETERPIN menjadi salah satu bentuk inovasi layanan administrasi kependudukan Pemkab Kutim yang bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pasangan yang sudah lama menikah namun belum tercatat secara resmi.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepastian hukum keluarga, memperkuat tertib administrasi, serta mempermudah masyarakat dalam mengakses pelayanan publik lainnya yang memerlukan dokumen kependudukan yang sah.(adv/Frd).


Tinggalkan Balasan