Agusriansyah Ridwan Libatkan Tim GAJAHMADA Sosialisasikan Perda P4GN di Sangatta
LINTAS time, SANGATTA – Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus diperkuat melalui pendekatan berbasis komunitas. Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr. Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si melibatkan Tim GAJAHMADA Kutim dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) P4GN di Kecamatan Sangatta Utara, Rabu 7 Januari 2026.
Sosialisasi Perda Provinsi Kaltim Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika tersebut digelar di Desa Sangatta Utara dan diikuti sekitar 100 peserta, mayoritas merupakan anggota dan relawan Tim GAJAHMADA.
Sebagai Pembina Tim GAJAHMADA Kutim, Agusriansyah menegaskan bahwa keterlibatan komunitas relawan menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat desa.
“Perda P4GN ini tidak hanya bicara penindakan, tetapi juga pencegahan dan pendampingan. Di sinilah peran komunitas seperti Tim GAJAHMADA sangat strategis, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujar Agusriansyah.
Menurutnya, Perda P4GN mendorong keterlibatan seluruh elemen, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat di tingkat akar rumput. Pembentukan relawan dan penguatan program desa bersih narkoba (Desa Bersinar) menjadi salah satu fokus utama.
“Relawan-relawan ini nantinya bisa menjadi ujung tombak edukasi, pembinaan, dan pendampingan di desa. Tim GAJAHMADA memiliki potensi besar untuk itu,” jelasnya.
Agusriansyah menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2022 juga membuka ruang dukungan pemerintah berupa fasilitasi anggaran, program pembinaan, serta kegiatan sosial dan budaya yang produktif sebagai alternatif positif bagi masyarakat.
“Kalau komunitas mau bergerak, perda ini sudah menyiapkan jalurnya. Ada dukungan pemerintah, ada program, bahkan ada skema pembinaan berkelanjutan,” katanya.
Selain aspek pencegahan, perda tersebut juga mengatur mekanisme rehabilitasi serta sanksi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Hal ini penting mengingat narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak jangka panjang terhadap generasi muda.
Dalam kesempatan itu, Agusriansyah juga menyebut akan mendorong pelatihan Training of Trainer (ToT) bagi masyarakat termasuk relawan Tim GAJAHMADA agar memiliki kapasitas sebagai agen edukasi dan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
“Dengan pelatihan, relawan tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu menyampaikan edukasi yang tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Terkait materi sosialisasi yang menyoroti isu remaja, Agusriansyah menilai tema tersebut tetap relevan karena orang tua dan komunitas memiliki peran besar dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.
Ia berharap, keterlibatan aktif Tim GAJAHMADA dapat menjadi contoh kolaborasi antara wakil rakyat dan komunitas dalam mendukung program P4GN di Kutai Timur.
“Perdanya sudah ada, komunitasnya sudah siap. Sekarang tinggal bagaimana kita bergerak bersama,” pungkasnya. (*)


Tinggalkan Balasan