Bantuan UMKM Kini Diakses Lewat Dana RT, Ketua DPRD Kutim Minta Warga Lebih Proaktif
Lintastime – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kutai Timur, Jimmi S.T., menyebut akses bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kutai Timur kini tidak lagi difokuskan melalui program dinas teknis, melainkan dialihkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) atau lebih dikenal dengan Dana Rukun Tetangga (RT), seiring dengan perubahan pola dukungan Pemerintah Daerah (Pemda). Skema ini menuntut peran aktif masyarakat dalam mengusulkan dan mengelola program bantuan di tingkat lingkungan.
Ketua DPRD Kutim menjelaskan, pada periode sebelumnya pemerintah daerah telah menyalurkan bantuan UMKM melalui dana RT dengan nilai awal sebesar Rp 50 juta per RT. Seiring waktu, alokasi dana tersebut terus meningkat dan saat ini jumlahnya sebesar Rp 250 juta per RT, dinilai cukup besar untuk dimanfaatkan langsung oleh masyarakat sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.
“Upaya pemerintah menjangkau UMKM sebenarnya dapat diakses melalui dana RT, dimana sekarang dananya sudah bertambah dan dikelola langsung oleh masyarakat. Ke depan, anggaran bantuan UMKM dari dinas sudah tidak ada lagi. Jadi masyarakat harus lebih proaktif mengakses bantuan melalui dana RT,” ujarnya saat diwawancarai pada hari Selasa (20/01/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan lembaga legislatif daerah yang membidangi fungsi pengawasan dan penganggaran.
Lebih lanjut Jimmi S.T., menjelaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas jalur birokrasi sekaligus memberi kewenangan lebih besar kepada masyarakat dalam menentukan program prioritas, termasuk pengembangan UMKM skala kecil di lingkungan RT. Melalui musyawarah RT, warga dinilai lebih memahami kebutuhan riil pelaku usaha di sekitarnya.
Namun demikian, Ia mengingatkan bahwa skema ini juga menuntut kesiapan masyarakat. Tidak semua pelaku UMKM secara otomatis terakomodasi jika tidak aktif menyampaikan usulan atau terlibat dalam proses perencanaan di tingkat RT.
“Kalau masyarakat tidak aktif, dananya bisa saja digunakan untuk program lain. Karena itu pelaku UMKM dilingkungannya harus terlibat dan menyampaikan kebutuhannya,” katanya.
DPRD menilai, pengalihan akses bantuan UMKM ke dana RT perlu diiringi dengan penguatan peran Ketua RT dan transparansi penggunaan anggaran agar benar-benar menyentuh kegiatan produktif masyarakat. Tanpa mekanisme yang jelas, dana yang besar berpotensi tidak berdampak optimal terhadap pengembangan usaha kecil.
Melalui skema ini dan bertambahnya jumlah dana RT, kini para pelaku UMKM diharapkan tidak hanya bergantung pada program pemerintah daerah, tetapi mulai membangun inisiatif dan kemandirian usaha melalui dukungan lingkungan terdekat.(Frdy)


Tinggalkan Balasan