17 Februari 2026

Pansus DPRD Kutim Tuntaskan Pembahasan RTRW, Kelengkapan Dokumen Pemkab Masih Tertinggal

Lintastime — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur menyatakan pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah rampung di tingkat legislatif. Namun, proses penetapan regulasi strategis tersebut masih bergantung pada kesiapan pemerintah daerah, terutama dalam melengkapi dokumen administrasi yang menjadi syarat evaluasi di tingkat pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus DPRD Kutim, Faisal Rahman, usai rapat terakhir yang secara khusus membahas isu kebencanaan pada Kamis (22/01/2026) di Sangatta. Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda Kutim, organisasi pemerhati lingkungan G20 Kutim, dan Forum Multi Pihak (FORMIKA).

“Yang kami bahas hari ini adalah apakah RTRW ini sudah benar-benar mengakomodasi risiko bencana dan wilayah rawan bencana. BPBD sudah menyampaikan bahwa regulasi kebencanaan, termasuk peraturan bupati tentang kawasan rawan bencana, telah ada dan diakomodasi dalam penyusunan RTRW oleh PUPR,” paparnya saat diwawancarai.

Pembahasan kebencanaan ini menjadi rapat terakhir Pansus karena DPRD menilai isu-isu substansial telah diselesaikan. Sebelumnya, Pansus juga membahas sinkronisasi lahan pangan berkelanjutan bersama Dinas Pertanian, pengembangan pariwisata, potensi dan lokasi PDAM, hingga sistem transportasi dengan melibatkan Dinas Perhubungan.

Menurutnya, seluruh OPD teknis telah dimintai keterangan untuk memastikan RTRW tidak hanya bersifat normatif, tetapi selaras dengan kondisi faktual dan kebutuhan jangka panjang daerah. Kekhawatiran terhadap bencana ekologis di sejumlah daerah seperti di Sumatera dan Jakarta turut menjadi latar pentingnya pembahasan.

Namun, setelah pembahasan di DPRD dinyatakan selesai, proses selanjutnya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Pemkab Kutim masih harus melengkapi sejumlah dokumen sebelum rancangan RTRW dapat didaftarkan ke “loket” kemudian dilanjutkan ke Kementerian terkait.

“Tadi disampaikan ada ceklis dokumen. Di pemerintah masih ada beberapa yang merah, artinya belum lengkap. Kalau di DPRD, tahap pembahasan sudah cukup,” kata Faisal.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan didaftarkan, RTRW Kutai Timur masih harus melalui tahapan evaluasi di tingkat Kementerian. Pansus DPRD disebut akan kembali dilibatkan dalam proses tersebut hingga akhirnya mendapat persetujuan Kementrian dan ditetapkan melalui kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD.

Terkait target penetapan, Pansus tidak menyebutkan tenggat waktu pasti. “Itu tergantung pemerintah, karena kelengkapan dokumen menjadi kunci. Bolanya sekarang ada di pemerintah,” ujarnya.(Frdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini