17 Februari 2026

Mengenal Syarat Program Satu Sertifikat Satu KK di Kutai Timur

Lintastime – Bagi sebagian warga Kutai Timur, sertifikat tanah masih terdengar sebagai urusan jauh dan rumit. Padahal, dokumen inilah yang menentukan apakah sebidang lahan diakui secara hukum atau tidak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur kini tengah menyiapkan program satu sertifikat untuk satu kartu keluarga (KK), yang ditujukan bagi warga yang belum memiliki bukti kepemilikan resmi atas tanah mereka.

Meski masih dalam tahap penyusunan teknis, Pemkab Kutim mulai membuka gambaran mengenai syarat utama agar masyarakat dapat mengikuti program ini. Syarat-syarat tersebut menjadi pintu awal yang menentukan apakah sebuah lahan dapat diproses untuk disertifikasi.

Syarat pertama menyangkut status kepemilikan sertifikat. Program ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang belum memiliki sertifikat tanah. Pemkab tidak membuka ruang bagi warga yang telah memiliki sertifikat atau kepemilikan ganda agar manfaat program dapat menjangkau lebih banyak warga.

“Syaratnya itu memiliki lahan dan legal namun belum memiliki sertifikat, harus ber-KTP Kutim, bukan dilahan hutan, dan untuk luasannya menyesuaikan regulasi yang ada di BPN”, papar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, saat diwawancarai pada Senin (26/01/2026).

Identitas kependudukan menjadi syarat berikutnya. Peserta program harus ber-KTP Kutai Timur. Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan daerah benar-benar menyasar warga lokal, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah tepat sasaran.

Dari sisi lahan, Pemkab menetapkan bahwa tanah yang diajukan harus berada di luar kawasan hutan. Lahan yang masuk dalam kawasan hutan atau wilayah dengan status bermasalah tidak dapat diproses melalui program ini. Ketentuan ini mengikuti aturan tata ruang dan kehutanan yang berlaku.

Program ini terbuka untuk lahan permukiman maupun pertanian. Namun, luas tanah yang dapat disertifikasi akan mengikuti ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkab menegaskan bahwa aspek luasan sepenuhnya mengacu pada regulasi pertanahan nasional.

Untuk memastikan keabsahan data, seluruh berkas dan objek tanah yang diajukan akan melalui tahapan verifikasi. Pemkab menaruh perhatian khusus pada legalitas lahan agar proses sertifikasi tidak memicu sengketa di kemudian hari.

“Program ini dikolaborasikan dengan BPN agar program PTSL dan program unggulan ini dapat berjalan optimal”, ujar Trisno.

Dalam pelaksanaannya, Pemkab akan bekerja sama dengan BPN Kutai Timur dan menyinergikan program ini dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sinergi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memahami alur dan persyaratan sertifikasi.

Program satu sertifikat satu KK direncanakan berjalan bertahap hingga 2029. Bagi masyarakat, memahami syarat sejak awal menjadi langkah penting agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan informasi yang jelas, warga dapat menyiapkan diri sejak dini dan menghindari kesalahan administratif yang kerap menjadi penghambat.

“Dilakukan secara bertahap dari 2026 hingga 2029 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Proyeksinya akan dimulai pada bulan Maret ini”, tambahnya.(Frdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini