17 Februari 2026

Pemkab Kutim Siapkan Program Satu Sertifikat Satu KK, Bidik Kepastian Hak dan Akses Ekonomi Warga

Foto : Frdy

Lintastime – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah menyiapkan program satu sertifikat untuk satu kartu keluarga (KK), sebuah kebijakan yang diarahkan untuk memperluas kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Program ini menyasar keluarga yang selama ini menguasai lahan secara legal, namun belum memiliki sertifikat resmi sebagai bukti hak.

Kebijakan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Trisno, dalam wawancara pada Senin (26/01/2026), di ruang rapat Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Kutim. Ia menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Kutai Timur dan saat ini masih berada pada tahap penyusunan teknis pelaksanaan.

“Dari 50 program unggulan Bupati, 29 program dilaksanakan oleh OPD dibawah koordinasi Asisten 1, salah satunya program 1 sertifikat satu KK ini. Dan ini sebentar kami rapatkan terkait teknisnya”, papar Trisno.

Pemkab menilai persoalan sertifikasi tanah masih menjadi masalah mendasar di Kutai Timur. Banyak keluarga, baik di kawasan permukiman maupun pertanian, telah lama mengelola lahan tanpa dokumen kepemilikan yang sah. Kondisi tersebut tidak hanya menyisakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan ekonomi masyarakat.

Pemkab memandang kepemilikan sertifikat tanah berkaitan erat dengan kondisi ekonomi rumah tangga. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, banyak keluarga kesulitan mengakses pembiayaan perbankan, program kredit usaha, maupun skema bantuan ekonomi pemerintah. Sertifikat tanah menjadi prasyarat penting agar lahan dapat diakui sebagai aset legal yang memiliki nilai ekonomi.

“Jadi sebenarnya program ini bertujuan untuk penguatan ekonomi masyarakat. Sertifikat itu bukan hanya berkaitan dengan kepastian hukum terhadap penguasaan lahan, tetapi sertifikat tanah juga bisa difungsikan sebagai alat untuk mengakses pembiayaan perbankan, seperti program kredit usaha”, jelasnya.

Melalui program satu sertifikat satu KK, Pemkab Kutim berharap setiap keluarga memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola, sekaligus membuka akses ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Asisten I menyebutkan bahwa kepemilikan sertifikat juga diharapkan dapat menekan potensi konflik agraria yang kerap muncul akibat tumpang tindih klaim lahan.

Dalam pelaksanaan program ini, Pemkab melalui Dinas Pertanahan akan berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Timur. Pemkab Kutim juga berencana menyinergikan kebijakan tersebut dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program nasional. Kolaborasi ini dimaksudkan agar proses sertifikasi berjalan lebih optimal dan tidak tumpang tindih.

“Program ini akan dikolaborasikan dengan program PTSL milik BPN, agar kedua program ini dapat berjalan optimal. Ini dilakukan secara bertahap mulai tahun ini hingga 2029, dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah nantinya”, jelas Trisno.

Pemkab Kutim merencanakan program ini dilaksanakan secara bertahap mulai 2026 hingga 2029, dengan penyesuaian terhadap kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya. Untuk mendukung pelaksanaan awal, Pemkab telah menyiapkan anggaran sebesar 5 miliar rupiah. Meski saat ini pelaksanaan masih dalam tahap penyesuaian teknis, Trisno menyampaikan bahwa program ini diproyeksikan dapat mulai dijalankan pada Maret tahun ini.

Program ini terbuka bagi pemilik lahan pertanian maupun permukiman, dengan ketentuan luas lahan mengikuti regulasi yang berlaku di BPN. Pemkab menegaskan bahwa aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Di luar aspek administratif, Pemkab Kutim menilai sertifikasi tanah memiliki peran penting dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus ekonomi warga. Namun, efektivitas program ini masih akan sangat bergantung pada ketepatan data, koordinasi lintas instansi, serta kesinambungan anggaran daerah.(Frdy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini