15 Januari 2026

Bengalon dan Sirene yang Kalah oleh Ego

Ilustrasi. Gambar ini hanya bersifat ilustratif dan tidak menggambarkan kejadian sebenarnya.

LINTAS time, KUTAI TIMUR – Sirene itu menyala keras. Ia tidak meminta jalan. Ia memohon waktu. Namun Selasa sore di Bengalon membuktikan satu hal pahit: ego manusia bisa lebih bising daripada sirene ambulans.

Di Jalan Mulawarman, depan SPBU AKR Desa Sepaso, pukul 16.30 Wita, sebuah ambulans yang membawa pasien rujukan menuju RS Medika terpaksa berhenti. Bukan karena kondisi pasien membaik, melainkan karena ada emosi yang merasa perlu dilayani lebih dulu.

Di balik kemudi ada Muh. Syamsuddin, sopir ambulans milik PT Etam Bersama Lestari. Tugasnya sederhana: mengantar pasien dengan selamat. Tapi sore itu, tugas kemanusiaan harus berhadapan dengan tafsir baru tentang prioritas di jalan raya.

Ambulans diberhentikan. Pintu dibuka. Pukulan mendarat. Sirene tetap menyala, seperti saksi bisu yang tak punya kuasa.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menegaskan bahwa peristiwa ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi terjadi saat pelayanan publik sedang berjalan.

“Benar, laporan sudah kami terima di Polsek Bengalon. Kami sangat atensi kasus ini karena menyangkut pelayanan publik dan kemanusiaan. Tidak ada ruang untuk aksi premanisme, apalagi menghambat ambulans yang sedang membawa pasien. Proses hukum akan berjalan tegak lurus,” tegas AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Menurut polisi, pemicu kekerasan ini diduga berawal dari salah paham—jenis konflik paling umum, dan paling sering berakhir tidak proporsional. Dua pria berinisial AR dan SO mengklaim adanya senggolan kendaraan, klaim yang berujung pada pemukulan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, korban diberhentikan dan langsung dianiaya oleh dua orang terduga pelaku berinisial AR dan SO. Motif sementara diduga karena salah paham di jalan, para pelaku mengklaim mobil mereka terserempet ambulans,” ujar Kapolsek Bengalon AKP Asriadi.

Di dalam ambulans, Septiani (27) berteriak meminta pertolongan. Warga datang. Aksi berhenti. Tapi luka dan trauma sudah lebih dulu tertinggal—bersama noda darah di kemeja korban.

“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa kemeja korban yang ada bercak darahnya, serta kaos milik para terlapor. Terlapor disangkakan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum,” pungkas AKP Asriadi.

Kini kasus ini diproses secara hukum. Administrasi dilengkapi. Saksi diperiksa.

Sementara itu, publik mencatat satu ironi:
di Bengalon, ambulans sempat kalah oleh emosi—dan itu seharusnya tidak pernah terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini